Categories: Hukum & kriminal

Kerap Pindah-pindah Tempat, Buron Lima Tahun, Residivis Curanmor Dijuk

TABANAN – Fathurrahman, 29, tersangka kasus pencurian sepeda motor terkenal licin dan cerdik. Betapa tidak, polisi baru bisa menangkap pelaku setelah buron lima tahun lamanya.

Polisi membekuk pria asal Banjar Dinas Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng setelah mencuri sepeda motor milik I Made Suardika di Banjar Candikuning 1 Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan.

Yag menarik, kasus tersebut dilaporkan korban sejak 20 September 2015 silam dengan nomor laporan

B/18/IX/2015/BALI/RES.TBN/POLSEK Bururiti.

Menurut Kapolsek Baturiti AKP Fachmi, sebenarnya kasus ini sudah lama. Namun pihaknya baru dapat menangkap pelaku sekarang.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala penangkapan pelaku yang sudah menjadi buronan selama 5 tahun sejak kasus ini dilaporkan korban.

“Pelaku terkenal licin ketika akan ditangkap. Pelaku kerap kali melarikan diri ketika akan ditangkap nyaris tanpa jejak. Bahkan, sering kali berpindah tempat,” aku Kapolsek Baturiti AKP Fachmi.

Pelaku sebenarnya pernah mengecap pahitnya jeruji besi. “Jadi, pelaku ini pernah keluar dari LP karena kasus pencopetan dan divonis 8 bulan penjara,” ujar AKP Fachmi.

Diakui AKP Fachmi, pelaku Fathurrahman kerap kali beraksi dengan dengan memanfaatkan kunci nyantol.

Aksinya mencuri motor I Made Suardika bermula saat pelaku berencana mengunjungi rumah kawannnya di daerah Baturiti dengan menggunakan angkot dari daerah Tabanan.

Namun sayangnya kawan yang dikunjungi tak berada di tempat. Ketika pelaku berjalan menuju patung jagung Candikuning, pelaku melihat garasi pintu rumah korban dalam kondisi terbuka.

Melihat motor korban dengan kondisi kuci nyantol dengan cepat pelaku langsung mengambil dan membawa kabur motor Honda Scoopy korban bernopol DK 4871 IX.

 “Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Fachmi.

Tidak hanya itu dari pengakuan pelaku setelah pihaknya meminta keterangan, pelaku beberapa kali melakukan tindak kejahatan.

Dengan aksi kejahatan pencurian dan sudah beberapa terjerat kasus pencurian berada Polres Tabanan, Polres Buleleng dan di daerah Jawa.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman paling 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago