Categories: Politika

Maju Jadi Jembrana 2, Anak Eks Bupati Winasa Resmi Berhenti Jadi PNS

NEGARA – Calon wakil bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat, akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada KPU Jembrana.

Dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, syarat calon wakil bupati nomor urut dua putra dari eks Bupati Jembrana I Gede Winasa sudah lengkap.

Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, surat pemberhentian I Gede Ngurah Patrian Krisna sebagai PNS Kota Kediri, Jawa Timur, yang sudah diterima selanjutnya akan diunggah ke sistem informasi calon (silon) KPU.

“Sudah kami terima surat pemberhentian yang asli,” ujar I Ketut Adi Sanjaya. Sementara itu, calon wakil bupati nomor urut satu, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD masih belum ada.

Sehingga tim pemenangan calon menggunakan surat bahwa surat pengunduran diri yang sudah diajukan masih dalam proses.

“Calon wakil bupati nomor urut satu menyampaikan bahwa surat pemberhentian dalam proses,” kata Ketut Adi Sanjaya.

Menurut Adi Sanjaya, penghubung pasangan calon nomor urut satu menyampaikan bahwa surat pemberhentian sudah keluar,

sehingga akan mengganti surat pernyataan bawa surat pengunduran diri dalam proses dengan surat pemberhentian yang sudah keluar dari instansi berwenang.

“Dengan surat sebelumnya sebenarnya sudah cukup, kalau sudah ada surat pemberhentian akan lebih baik,” terangnya.

Surat pemberhentian calon dari status sebelum mencalonkan diri pada Pilkada 2020 ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Jika tidak ada surat pemberhentian atau surat yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri dalam proses, maka calon bisa dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017 pasal 69 disebutkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari.

Namun, apabila pemberhentian belum keluar dari pejabat berwenang, diganti dengan surat pengunduran diri sedang dalam proses. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago