Categories: Hukum & kriminal

Korban Stres, Sering Mimpi Buruk, Paman Bejat Terancam 15 Tahun Bui

DENPASAR – Perbuatan bejat dilakukan I Made Yusa alias De Onte.  Di usianya yang tak lagi muda, pria 54 tahun itu tega memerkosa anak di bawah umur berinisial MS yang masih berusia 14 tahun 10 bulan.

Walhasil, pria berkacamata itu terancam pidana penjara 15 tahun, paling singkat 5 tahun ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan psikologi forensik, akibat perbuatan terdakwa, anak korban MS mengalami kondisi depresi dan kecemasan ringan namun berada pada fase stres parah.

“Hal itu terlihat pada perubahan kebiasaan sehari-hari akan korban yang sering melamun, menangis merasa ketakutan, sulit untuk tidur lelap di malam hari, hingga bermimpi buruk,” terang JPU Maya sebagaimana dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 dan Perppu Nomor 1/2016 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016.

Perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Anak korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.  Saat terdakwa masuk ke dalam kamar, anak korban MS dalam keadaan tidur sendirian.

Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan. “Anak korban sempat memberontak dan melakukan

perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban.

Akibat perbuatan terdakwa, alat kelamin anak korban keluar darah merah segar dari robekan perineum yang terbuka kembali disertai darah cokelat, sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Hakim ketua IGN Putra Atmaja memberikan bantuan pengacara kepada terdakwa lantaran ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Kami tidak eksepsi, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago