Categories: Hukum & kriminal

Cabut Aki Kendaraan Tri Nugraha, Kejati Bali Tunggu Petunjuk Jampidsus

DENPASAR — Hampir tiga bulan mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, 53, tewas lantaran bunuh diri di toilet lantai dua Kejati Bali.

Namun, sampai saat ini nasib harta benda milik mendiang Tri Nugraha yang sudah disita penyidik Kejati Bali masih belum jelas.

Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Khusus motor dan mobil dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Kendaraan yang disita penyidik Kejati Bali ini lumayan bermerek. Mulai motor jenis Kawasaki Ninja hingga Harley Davidson. Ada juga mobil Jeep dan mobil antik.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Jampidsus, barang ini statusnya bagaimana dan mau diapakan,” kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, kemarin.

Menurut Luga, meski lama disimpan, kendaraan bermotor tersebut dijamin aman dan tidak rusak. Penyidik memiliki cara tersendiri agar barang tersebut tidak rusak, misalnya aki soak.

“Agar akinya tidak soak, jalur setrum ke aki kami cabut semua, sehingga nanti saat dinyalakan aman,” terang mantan Kasi Datun Merauke itu.

Dijelaskan Luga, penyidik harus menunggu instruksi Kejagung karena penyidik tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Sebab, hingga saat ini dalam UU Tipikor belum ada mengatur perlakuan terhadap aset milik tersangka yang meninggal dunia.

Yang diatur adalah aset milik terdakwa yang sudah disidangkan. “Baru kali ini ada kasus setelah ditetapkan tersangka kemudian meninggal dunia,” imbuhnya.

Karena itu, penyidik tidak ingin gegabah dan bermasalah di kemudian hari. Apalagi, penyitaan aset tersebut sudah berdasar penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Ditanya apa penyebab instruksi Kejagung tak kunjung turun, Luga mengaku pimpinan Kejati Bali sifatnya hanya mengirim laporan dan menunggu instruksi.

Adapun kajian dan analisa hukum menjadi ranah Kejagung dalam hal ini Jampidsus. Di sisi lain, sampai saat ini belum ada perwakilan keluarga yang datang.

Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung. “Kami welcome jika ada anggota keluarga yang datang menanyakan,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago