Categories: Hukum & kriminal

Pertanyakan Logika JPU, Sugeng Minta Hukum Jangan Dibelak-belokan

DENPASAR – Kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina alias JRX SID, I Wayan “Gendo” Suardana dkk membalikkan pertimbangan yuridis yang telah disampaikan JPU dalam sidang replik pekan lalu.

Dalam duplik setebal 43 halaman itu, Gendo dkk kembali mempertanyakan logika hukum yang dipakai JPU.

Selain itu, Gendo juga menyoal kemampuan Wahyu Aji Wibowo sebagai ahli Bahasa Indonesia yang digunakan JPU. Latar belakang Pendidikan formal Wahyu adalah sastra Inggris, bukan pendidikan bahasa Indonesia.

Wahyu juga memberikan keterangan berbeda yang cukup signifikan antara keterangan dalam BAP penyidik  dan  jawaban  ahli  atas  pertanyaan JPU, serta keterangan  ahli sebagai  jawaban  dari  pertanyaan penasihat hukum.

“Ahli telah  membantah  pendapatnya  sendiri di depan sidang saat  menjawab  pertanyaan kami,” tandas Gendo.

Setelahnya JPU dan ahli tidak  menegaskan  pernyataannya kembali sesuai dengan BAP penyidik. Secara logika, lanjut Gendo, ahli Bahasa telah mengakui bahwa yang  digunakan  adalah  keterangan atas jawaban penasihat hukum.

Namun, JPU bersikeras jawaban ahli yang  digunakan  adalah  jawaban  sesuai  pertanyaan JPU. Gendo meminta hakim mengesampingkan seluruh keterangan ahli bahasa

dan tidak digunakan sebagai pertimbangan  hukum, karena keterangan ahli banyak  mengandung  kontradiksi. “Keterangan ahli bahasa adalah jantung pembuktian perkara aquo,” tukasnya.

Berdasar argumentasi yuridis tersebut, Gendo meminta hakim menerima pledoi dan duplik serta menolak keseluruhan dalil-dalil JPU.

Selanjutnya tim pengacara meminta hakim menyatakan JRX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU. Membebaskan terakwa dari tahanan, dan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” pintanya.

Sementara itu, anggota penasihat hukum JRX SID, Teguh Sugeng Santoso melalui duplik ini ingin memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan.

“Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli. Ketika dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk JRX, semestinya JRX bebas.

“Kami mengharapkan putusan bebas untuk JRX,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago