Categories: Hukum & kriminal

Tempel Sabu di Gardu, Duo Sahabat Dituntut 13 Tahun Penjara

DENPASAR – Dua sahabat yang menekuni pekerjaan sebagai pengedar sabu dan ekstasi, Gede Deni Perteka Putra, 29, dan I Ketut Astawa, 29, dituntut 13 tahun penjara.

Selain pidana badan, dua pria asal Buleleng itu juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsider delapan bulan penjara. 

Dua terdakwa dianggap bersalah menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. JPU Chandra Andika Nugraha menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa terlihat syok. Melalui pengacaranya, terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. 

“Yang Mulia, kami minta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa kepada hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin.

Hakim akan mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut. “Putusan akan dibacakan pekan depan,” kata hakim. 

Awalnya kedua terdakwa mendapat sabu dengan cara mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Denpasar, atas perintah seseorang bernama Joko (DPO). 

Kedua terdakwa secara bersama-sama membagi atau memecah paket sabu itu menjadi 17 paket.

Setelah itu, terdakwa Astawa mengambil 4 paket sabu untuk ditempel sedangkan sisanya 13 paket disimpan terdakwa Deni sembari menunggu perintah dari terdakwa Astawa untuk ditempel juga. 

Selanjutnya, para terdakwa juga mengambil paket ekstasi sebanyak 100 butir yang disembunyikan di dalam kamar Penginapan Nusa Indah di Jalan Giri Denpasar Timur.

Dalam bisnis terlarang ini, terdakwa Astawa mendapat upah dari Joko sedangkan terdakwa Putra mendapat upah dari terdakwa Astawa. 

Keduanya ditangkap pada 10 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 ketika sedang menempel sabu di bawah gardu listrik tepatnya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.

Total berat barang bukti yang diamankan 11,32 gram netto sabu dan 81 butir tablet ekstasi dengan total berat 23,44 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago