Categories: Hukum & kriminal

Nenek Buta Huruf di Bali yang Didakwa Palsukan Silsilah Diputus Bebas

DENPASAR – Upaya Ni Ketut Reji, yaitu nenek buta huruf dan tidak bisa berbahasa Indonesia ini akhirnya berbuah manis. Nenek Reji kini menghirup udara bebas alias tak perlu lagi mengikuti persidangan selanjutnya.

Pasalnya Hakim Pimpinan I Wayan Gede Rumega menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Melalui putusan sela Selasa (8/12) Majelis Hakim menyatakan perkara ini mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan karena hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam Sidang Perdata.

“Pelapor dinilai juga tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan Ni Ketut Reji dan Wayan Karma karena antara Pelapor dan Terlapor masih tersangkut perkara kewarisan yang harus diputus terlebih dahulu,” urai hakim.

Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan Ni Ketut Reji, nenek berusia 85 tahun yang diketahui  buta huruf dan anaknya I Wayan Karma didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, telah menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 ditemukan Terdakwa tidaklah mengerti dan mengetahui apa isinya. Untuk mengerti dan mengetahui isi dari fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 harus melalui penyampaian keluarganya dan I Ketut Nurasa, kuasa yang ditunjuk oleh keluarga terdakwa  untuk membantu mempertahankan hak-haknya yang secara yuridis berhak atas warisan NI PITIK dan NI SORTI.

Keduanya terdakwa ibu dan anak ini menyerahkan fotocopy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada I Ketut Nurasa untuk mempertahankan hak-haknya tanpa mengetahui proses, teknik menulis somasi, teknik pendataan, mengisi surat-surat, maupun menilai keaslian suatu surat. Namun, belakangan, keduanya justru dijerat dengan pasal pemalsuan akta otentik.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago