Categories: Hukum & kriminal

Dikecam LBH, KPN Denpasar Bantah Perma 5/2020 Kekang Kebebasan Pers

DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 27 November 2020, dan diundangkan pada 4 Desember 2020.

Dalam aturan baru itu disebutkan, hakim memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak kegiatan dokumentasi selama sidang berlangsung. 

Tentu aturan ini bisa mengebiri kebebasan pers mencari fakta dalam persidangan. Aturan baru ini juga dapat membatasi ruang gerak awak media dalam melakukan peliputan.

Ketua PN Denpasar Sobandi saat dimintai pendapatnya tentang aturan baru tersebut menyebut sejatinya aturan meminta izin hakim sebelum mengambil gambar atau merekam merupakan aturan lama.

Aturan itu juga sudah diterapkan di PN Denpasar. “Tidak ada keinginan mengekang kebebasan pers. Kalau sidang terbuka, pasti kami izinkan meliput,” terang Sobandi.

Lebih lanjut dijelaskan, teknis meminta izin kepada majelis hakim bisa melalui juru bicara pengadilan. Setelah itu juru bicara akan menyampaikan pada majelis hakim.

“Waktu sidang Jerinx kan kami fasilitasi. Silakan teman-teman media kalau mau mengambil gambar atau merekam,” imbuhnya.

Dalam Perma itu juga disebutkan, setiap orang yang hadir di muka persidangan juga dilarang menggunakan telepon seluler

untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun, dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.

Selanjutnya, pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Kemudian, pengunjung sidang yang hadir wajib berpakaian sopan. Yang tidak diperbolehkan menurut Sobandi yaitu mengambil gambar ketika sidang sedang berlangsung.

Ia mencontohkan hakim konsentrasinya akan buyar saat ada blitz atau cahaya dari kamera. Hal seperti itu yang harus dicegah. 

“Kalau sudah mendapat izin, tentu akan kami persilakan untuk meliput,” tukas mantan Ketua PN Depok itu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago