Categories: Hukum & kriminal

Tak Terbukti Dijebak Jadi Pengedar, Warga Pamekasan Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Pada sidang dakwaan, terdakwa Syahlan Habibi mengaku dijebak atas temuan 100 gram sabu di rumahnya, di Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Namun, pengakuan Habibi itu tak pernah terbukti selama persidangan. Walhasil, hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan langsung menyatakan terdakwa bersalah menjadi pengedar narkoba.

Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Hakim mengganjar pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Putusan hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” kata AJi Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Wajar jika terdakwa menerima. Pasalnya, jika melawan dengan mengajukan banding, terdakwa justru bisa mendapat hukuman berlipat. Ini karena semua unsur terbukti.

Tidak hanya terdakwa, jaksa juga menerima. “Kami juga menerima,” ujar JPU Anom dari Kejati Bali.

Terdakwa ditangkap pada 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30. Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. 

Ketika terdakwa ada di rumah yang disewanya itu ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di pintu kamar mandi ditemukan sabu Seberat 100 gram netto. 

Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri. Terdakwa menjadi pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.

Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan.

Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditepel lagi sesuai pesanan Andik,

dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp 1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago