Categories: Politika

Bawaslu Klaim Tak Ada Sumber Dana Kampanye Paslon yang Dilarang

NEGARA – Dana kampanye peserta Pilkada Jembrana sudah diaudit kantor akuntan publik (KAP) independen.

Pertanyaannya, apakah dana kampanye pasangan calon baik yang diterima maupun yang dikeluarkan nilainya seperti yang sudah diaudit atau bahkan melebihi dari yang audit? Belum tahu pasti.

Sayangnya, Bawaslu Jembrana sebagai pengawas, tidak memiliki kewenangan untuk menelisik lebih detail mengenai dana kampanye yang dilaporkan pasangan calon.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, kewenangan Bawaslu Jembrana mengenai dana peserta Pilkada Jembrana mengawasi sumber-sumber dana dan penggunaannya.

Misalnya, sumbangan dana dari pihak asing, sumbangan dana dari BUMN dan BUMD. “Dari pengawasan kami, tidak ada sumber dana yang dilarang,” tegas Pande Ady Mulyawan.

Disamping itu, pihaknya mengawasi dana kampanye dari segi jumlah yang telah ditentukan, baik dari jumlah yang diterima dari perseorangan, kelompok dan swasta tidak melebihi dari yang ditentukan.

Dimana jumlahnya dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta,

sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. “Dari hasil audit KAP sudah dinilai patuh,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai dana kampanye yang telah diaudit KAP. Hasil audit disandingkan dengan estimasi dana hasil pengawasan Bawaslu Jembrana.

Karena tidak menutup kemungkinan antara yang dilaporkan peserta dengan hasil estimasi hasil pengawasan.

Artinya, dana kampanye yang dilaporkan bisa jadi tidak sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran yang diaudit.

Seperti diberitakan sebelumnya, dana kampanye pasangan calon peserta Pilkada Jembrana dinilai sudah patuh, baik asal dana kempanye maupun penggunaan.

Hal tesebut didampaikan KAP kepada pasangan calon di kantor KPU Jembrana, Rabu (23/12). Berdasar pengumuman hasil audit KAP dana kampanye peserta Pilkada Jembrana

yang diumumkan KPU Jembrana, pasangan calon I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa menerima dana kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar Rp 1.270.338.423,

dari total dana penerimaan tersebut pengeluaran dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar Rp 1.266.348.672, sehingga sisa dana kampanye sebesar Rp 4.039.751.

Sedangkan pasangan calon I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna memiliki dana kampanye lebih sedikit.

Penerimaan dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar Rp 791.508.324, sedangkan pengeluaran sebesar RP 790.532.267, sehingga saldo tersisa dalam bentuk uang sebesar Rp 976.057. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago