Categories: Hukum & kriminal

Diawali Wikwik di Penginapan, Ini Awal Mula Kasus Video Mesum Terkuak

DENPASAR –  Ulah IB Suka Antara, 26, memang keterlaluan. Bukan saja menyelingkuhi istri orang berinisial Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B, tapi juga menyebar video mesum dan mengancam korban.

Dalam dakwaan, JPU I Gede Agus Suraharta mengungkapkan, kejadian itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019.

Hubungan gelap itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.

Di sisi lain, hubungan terdakwa dengan saksi semakin intim. Pada Maret 2020 saat berada di Penginapan Aris di Abiantuwung, Kediri, Tabanan, keduanya melakukan hubungan badan.

Disela aksi “kuda lumping” itu, terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video. Dalam hubungan terlarang itu, terdakwa sering mengucapkan kata-kata kasar.

Bahkan sering melakukan kekerasan terhadap saksi dikarenakan terdakwa yang cemburuan. Karena tidak tahan, akhirnya saksi memblokir semua terdakwa dari media sosial, sehingga terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan saksi.

“Terdakwa marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Atas hal tersebut saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Namun, setiap kali menelepon terdakwa terus mengancam, akhirnya saksi menjawab terserah.

Dikarenakan saksi masih memblokir, untuk melampiaskan rasa kesalnya, terdakwa mengirimkan foto kepada korban pada 31 Mei 2020 pukul 13.31.

Akan tetapi korban malah mengatakan, jika korban mengatakan saksi bukan istrinya, korban tidak peduli.

Karena mendapat jawaban tidak memuaskan, sekitar pukul 14.40 kembali mengirim foto-foto dan video. Terdakwa emosi, kelima foto dan satu video dikiirm terdakwa melalui pesan WA.

“Semuanya menampilkan ketelanjangan yang berkaitan elektronik, sehingga melanggar norma kesusilaan,” imbuh JPU.

Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengaluarkan kata-kata bernada ancaman membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor.

“Terdakwa, apa benar semua isi dakwaan?” tanya Aji Silaban, pengacara terdakwa. “Iya, benar,” jawab terdakwa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago