Categories: Hukum & kriminal

Kasasi Jaksa Ditolak, Empat Terdakwa Lolos Hukuman Seumur Hidup

NEGARA – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mempidanakan empat terdakwa kasus kepemilikan ganja hampir 95 kilogram dengan hukuman seumur hidup kandas di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi Kejari Jembrana ditolak MA, sehingga putusan terhadap tiga terdakwa sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan putusan satu terdakwa turun dari putusan banding.

Putusan kasasi MA tersebut dibenarkan Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan kepada Jawa Pos Radar Bali.

Menurutnya, putusan kasasi empat terdakwa baru diterima dengan amar putusan berbeda-beda. Dua tiga terdakwa divonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi dan satu terdakwa hukumnya justru turun.

“Kasasi ditolak, putusan sesuai dengan putusan sebelumnya,” ujar Gede Gatot Hariawan. Di antaranya, putusan terhadap Rikardo Nainggolan

sesuai dengan putusan banding, yakni pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan banding tersebut dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama di PN Negara. Dua terdakwa dalam satu berkas

Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, pada putusan banding naik dua tahun menjadi 17 tahun penjara denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan.

Putusan tersebut naik dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara 15 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar, subsider pidana penjara 3 bulan.

Sedangkan putusan terhadap, awalnya pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan tingkat kasasi justru turun menjadi 18 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. Putusan kasasi tersebut, sama dengan putusan tingkat pertama di PN Negara.

Karena sudah ada putusan kasasi MA, maka putusan terhadap empat terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap.

Karena jaksa penuntut umum Kejari Jembrana sudah tidak melakukan upaya hukum lagi atas putusan tersebut. “Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tinggal eksekusinya,” terangnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan banding hingga kasasi karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menuntut empat terdakwa karena barang bukti tidak hanya ganja kering hampir 1 kuintal, polisi juga mengamankan sabu-sabu neto 0,10 gram.

Polisi menangkap empat terdakwa pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, di pos pemeriksaan kendaraan, barang dan orang di Pelabuhan Gilimanuk.

Dalam mobil yang dikemudikan Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, terdapat empat kardus besar yang diakui tersangka berisi kain batik yang diambil di Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan terdapat 100 paket ganja yang disimpan dalam empat kardus terpisah dengan berat keseluruhan bruto 97.914,0 gram atau neto 95.474,0 gram.

Setelah mengamankan Herman dan Umar, selanjutnya mengamankan Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44 yang membawa ganja dari jakarta ke Banyuwangi.

Keduanya sudah lebih dulu berangkat menggunakan mobil B 2321 UR. Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Dalam menjalankan peredaran ganja, empat tersangka diduga berbagi peran antara jaringan Bali dan jaringan Jakarta yang bertugas membawa ganja dari Jakarta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago