Categories: Hukum & kriminal

Tak Kapok Jadi Pengedar, Residivis Asal Lampung Diganjar 8,5 Tahun Bui

DENPASAR – Untuk kedua kalinya terdakwa Vicky Alberto Delano, 33, menjadi penghuni hotel prodeo.

Residivis kasus narkotika asal Lampung itu diganjar pidana penjara selama 8,5 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Salah satu pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan karena terdakwa pernah dihukum dalam kasus serupa.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subside dua bulan penjara,” ujar hakim Kony Hartanto dalam amar putusannya kemarin (9/2).

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Korting hukuman 1,5 tahun penjara ini diterima terdakwa.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Begitu juga dengan JPU yang menerima putusan.

Alasan Vicky menjadi kurir sabu sangat klasik, yakni dirinya tidak bekerja alias menganggur. Terdakwa mengaku mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu.

Terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu.

Terdakwa ditangkap pada 2 Oktober 2020. Saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi ada pria dengan ciri-ciri  perawakan kurus, kulit coklat, dan rambut ikal sering mengedarkan sabu di daerah Denpasar.

Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan kaki di Jalan Banteng Banjar Yangbatu Kangin, Kelurahan Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.

Polisis lantas mengikuti terdakwa masuk ke dalam halaman rumah di Gang Ngebor. Setelah itu polisi melakukan penangkapan.

Polisi menemukan satu plastik klip berisi belasan paket sabu. Berat bersih barang bukti yang didapat polisi 5,44 gram.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago