Categories: Hukum & kriminal

Kasus Inkracht, Tiga Terpidana DIbui, Kembalikan BB Korupsi Rp 5,2 M

DENPASAR – Kejari Badung mengembalikan ratusan dokumen yang merupakan barang bukti kasus korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung.

Korupsi senilai Rp 5,2 miliar yang sempat menghebobkan masyarakat Badung itu dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian dokumen dilakukan pada 10 Maret 2021 di Kantor LPD Kekeran. “Total ada 132 dokumen yang kami kembalikan.

Dokumen tersebut kami sita saat penyidikan April 2020 lalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja kemarin.

Menurutnya, perkara dinyatakan inkracht pada 5 Februari 2021. Tiga terdakwa yaitu I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Begitu jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding. Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar,

barang bukti dokumen dikembalikan kepada saksi Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita dan I Dewa Nyoman Widiarsa.

“Pengembalian barang bukti ini sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Lanang.

Jaksa asal Buleleng itu mengungkapkan, selain mengembalikan dokumen, pihkanya juga memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan sosialisasi terhadap warga di Desa Adat Kekeran.

“Kami ingin LPD benar-benar sehat dan terhindar dari praktik korupsi. Karena itu kami berikan pembinaan,” tandasnya.

Pembinaan tersebut disambut baik oleh Bendesa Adat Kekeran Made Wardana dan Ketua LPD yang Baru, Ketut Suwita.

“Dengan adanya pembinaan jaksa, diharapkan ke depan ada perbaikan berdasar kajian dan masukan dari tim penyidik Kejari Badung,” tutur Wardana.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung Gde Bamaxs mengungkapkan, pembinaan yang dilakukan merupakan wujud nyata dari peran kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum dan turut serta melakukan perbaikan di tubuh LPD.

 “Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan,” kata Bamaxs.

Dalam acara pengembalian barang bukti hadir juga Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jaksa eksekutor. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago