Categories: Hukum & kriminal

Jajakan 2 ABG Via MiChat, Jaksa Ungkap Fakta Miris Aksi Germo 20 Tahun

DENPASAR – Prostitusi online melalui aplikasi MiChat masih terjadi di Kota Denpasar. Adalah Maulana Aldi.

Pemuda 20 tahun itu menjadi germo dengan menjual dua gadis yang belum genap berusia 18 tahun berinisial KTA dan MF.

Aldi menjajakan KTA dan MF kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 150-350 ribu via booking online (BO) di aplikasi MiChat.

Mirisnya lagi, Aldi tidak segan menghajar KTA dan MF jika berusaha kabur. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Denpasar baru-baru ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri mengungkapkan, Aldi menjajakan KTA dan MF sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. 

Diceritakan, pada 6 Oktober 2020 terdakwa mengajak kedua korban untuk jalan-jalan, kemudian menginap di satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar.

Setiba di tempat tersebut, terdakwa beralasan tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO secara singkat. 

“Korban awalnya menolak. Tapi, kedua korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa,” beber JPU Dewi.

Sejak malam itu terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.

Ada dua hotel dan tiga home stay yang dijadikan tempat melayani tamu. Yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang. 

Terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik kepada KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya.

“Karena KTA yang mengajak MF untuk meninggalkan terdakwa,” beber JPU Dewi.

Pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun ditangkap Polresta Denpasar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I juncto  Pasal 88 UU RI Nomor 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang Perlindungan Anak. 

Terdakwa terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.

Hakim Engeliky Handajani Day melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago