Categories: Hukum & kriminal

UPDATE! Segera Panggil Dewa Puspaka, Kumpulkan BB Sebelum Tetapkan TSK

DENPASAR – Usai Kejati Bali mengumumkan proses penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda Buleleng 2014 – 2020, bekas Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka langsung menyetorkan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah.

Namun, pengembalian uang hampir Rp 1 miliar itu tak menghentikan langkah jaksa penyidik Kejati Bali untuk mengumpulkan barang bukti.

Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Bali, Dewa Puspaka bakal dipanggil jaksa penyidik dalam waktu dekat.

Tidak hanya Dewa Puspaka, saksi lain yang dianggap tahu proses sewa rumjab juga bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejati Bali.

Terkait kabar pemanggilan Dewa Puspaka, Jawa Pos Radar Bali mengofirmasi Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto tak menampik.

Katanya, sesuai perintah pimpinan di Kejati Bali, penyidik harus mengoptimalisasi bukti-bukti untuk menemukan tersangka.

“Tetap sesuai jadwal, kami akan mengumpulkan bukti dengan memanggil para saksi. Dari barang bukti bukti itu barulah akan ketemu tersangkanya,” ujar Luga Harlianto kemarin.

Apakah termasuk Dewa Puspaka ikut dipanggil? “Termasuk di antaranya keterangan Bapak Puspaka,” imbuh Luga seraya menyebut pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua pekan ini.

Disinggung Dewa Puspaka sudah mengembalikan uang, Luga mengaku sudah mendapatkan informasi dari media massa. Pihaknya juga sudah melapor ke pimpinan.

“Namun, sampai detik ini (kemarin) tidak ada informasi resmi masuk ke Kejati terkait pengembalian uang dari Bapak Puspaka maupun dari Pemkab Buleleng,” beber mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Karena tidak ada informasi resmi pengembalian uang, pihaknya tidak bisa menanggapi pengembalian uang.

Dalam kasus ini, penyidik menduga ada pelanggaran Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran

Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: kejati bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago