Categories: Hukum & kriminal

Bantu Kabur dari Tahanan, WN Rusia Pacar Buronan Interpol Dideportasi

DENPASAR – Ekatrina Trubkina perempuan yang membantu kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kavalenka kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai dideportasi ke negara asalnya Rusia.

Ekatrina sebelumnya ditangkap pada 24 Februari 2021 di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Ekatrina kemudian dijebloskan ke dalam sel Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Denpasar. Ekatrina bebas pada 19 Maret 2021 pukul 10.00.

“Setelah keluar (penjara), Ekatrina dijemput tujuh orang tim dari Bidang  Inteldakim Kantor  Imigrasi  Kelas  I Khusus  TPI  Ngurah  Rai,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk melalui siaran persnya kemarin.

Dua jam kemudian Ekatrina dibawa Kantor  Imigrasi  Kelas  I  Khusus  TPI  Ngurah  Rai.  Tim melanjutkan pemeriksaan barang,

kelengkapan dokumen, dan melakukan foto sidik jari sistem penyidikan dan penindakan Imigrasi (Nyidakim).

Tepat pukul 13.00 petugas membawa Ekatrina ke terminal domestik Bandara Ngurah  Rai. Selanjutnya Ekatrina diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah enam jam melalui proses check in dan lainnya, petugas membawa Ektrina menuju gate-9 Bandara Seokarno-Hatta. Pukul 21.35 WIB pesawat take off.

Sementara buron Interpol Andrew Ayer alias Andrei Kavalenka yang merupakan kekasih Ekatrina Trubkina sampai saat ini belum juga dideportasi.

Sebelumnya Andrew divonis pidana penjara 1,5 tahun. Setelah masa penjara berakhir, Andrew diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dideportasi dan diserahkan ke Interpol.

Andrew hendak dipindahkan ke Rudenim Denpasar karena keterbatasan ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.

Saat proses administrasi untuk diserahkan kepada Interpol itulah Andrew kabur. Buronan Interpol itu memiliki barang bukti hasis 0,5 kilogram hasis.

Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan, pria yang lahir di Rusia pada 12 Mei 1988 tersebut terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika.

Andrew pun divonis 1,5 tahun. Putusan hakim Kimiarsa tersebut terbilang sangat rendah. Pasalnya, berdasar pasal yang digunakan, Andrew bisa dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago