Categories: Hukum & kriminal

Overstay Tahunan, Masuk Daftar Cekal, WNA Nigeria Dideportasi

DENPASAR – Selain Ekatrina Trubkina, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi WNA asal Nigeria atas nama Ikechukwu Christiantus Nwokenta pada Sabtu (20/3) lalu.

“Ikechukwu dideportasi karena overstay atau melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, kemarin.

Ikechukwu  datang  ke  Indonesia  sejak  tanggal  22 September  2018.  Yang  bersangkutan  ditangkap  petugas  Kantor  Imigrasi  Kelas  I  TPI Denpasar  kemudian  diserahterimakan  ke  Rumah  Detensi  Imigrasi  Denpasar  pada  tanggal  8 Januari 2021.

Selain  dideportasi,  Ikechukwu juga  dimasukan  ke  dalam  daftar  cekal pada  Direktorat  Jenderal Imigrasi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago