overstay-tahunan-masuk-daftar-cekal-wna-nigeria-dideportasi
DENPASAR – Selain Ekatrina Trubkina, Kanwil Hukum dan HAM Bali juga mendeportasi WNA asal Nigeria atas nama Ikechukwu Christiantus Nwokenta pada Sabtu (20/3) lalu.
“Ikechukwu dideportasi karena overstay atau melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, kemarin.
Ikechukwu datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018. Yang bersangkutan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada tanggal 8 Januari 2021.
Selain dideportasi, Ikechukwu juga dimasukan ke dalam daftar cekal pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…