Categories: Hukum & kriminal

Kakek Renta Ternyata Pensiunan TNI, Polisi Bongkar Aksi Brutal Suweca

DENPASAR – I Gede Suweca Budiyasa, 57, terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Depasar Barat.

Pria asal Jalan Gunung Lebah Gang V Nomor. 7A, Denpasar, diciduk polisi usai menganiaya seorang kakek renta bernama Daryl DS, 77, warga Jalan Pulau Ayu No.36, Denpasar.

Yang mengejutkan, sang kakek renta yang menjadi korban ulah brutal tersangka Suweca pada Senin (5/4) lalu adalah seorang pensiunan TNI.

“Penyebabnya sepele, tersangka tidak terima sang kakek menyalip sepeda motor yang di kendarai pelaku,” ujar Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kemarin.

Menurutnya, aksi penganiayaan di siang bolong itu bermula saat keduanya berkendara di Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

Korban kemudian menyalip motor pelaku. Tak terima disalip, tersangka kemudian memepet laju motor korban hingga berujung adu mulut.

Pas di TKP di tempat potong rambut, korban kemudian berhenti. “Kekek ini hendak cukur rambut dan berhenti disana. Tersangka mengira sang kakek berhenti untuk menantangnya,” katanya.

Tanpa disangka-sangka, setelah turun dari motor, tersangka melayangkan pukulan dengan tangan mengepal, tepat mengenai wajah sang kakek.

Akibat tonjokan itu, pelipis sang kakek robek. Sang kakek pun tersungkur di tengah jalan.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka Suweca kemudian menyeret Daryl DS hingga menyebabkannya mengalami luka pada alis kanan, lecet pada kedua punggung tangan dan pada tumit kaki kiri.

Usai insiden itu, kakek kelahiran Solok, Sumatera Barat langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsonal Polsek Denbar melakukan penyelidikan. Tak berselang lama sekitar pukul 17.00 di hari yang sama, polisi berhasil menciduk tersangka di rumahnya.

Suweca diamankan tanpa perlawanan. Bahkan ia mengakui telah memukul pelipis sang kakek dengan tangan mengepal.

Akibat perbuatan tersebut, Suweca resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolsek Denbar. “Suweca dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan,” tutur Iptu Sukadi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago