Categories: Hukum & kriminal

Eks Karyawan BPR Swasta Pembobol Dana Nasabah Rp 1,4 M Dilimpahkan

DENPASAR– Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka I Gede Adnya Susila, 25, dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Susila adalah tersangka pembobol dana nasabah sebesar Rp 1, 4 miliar milik I Made Darmawan.

Pemuda kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 itu merupakan orang dalam alias karyawan BPR swasta ternama di Bali.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Selain itu juga dipakai untuk judi online,” beber Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin (19/4). 

 Dijelaskan lebih lanjut, tersangka membobol dana nasabah melalui layanan Mobile Banking (M-Banking).

Kebetulan korban sempat meminta tolong pada tersangka saat mengurus M-Banking.

Rupanya keluguan korban itu dimanfaatkan oleh tersangka.

Tersangka diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.

Perbuatan tersangka sebagaimana diamksud dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, kasus ini terungkap dari korban mengadu ke BPR karena ada transaksi yang tidak wajar di rekening tabungannya.

Pihak bank lalu melakukan investigasi internal.

Hasilnya ditemukan transaksi tidak wajar dengan menggunakan mobile banking pada rekening Darmawan dari Juni sampai Nopember 2020.

Pihak bank menanyakan kepada korban, apakah dalam transaksinya menggunakan mobile banking.

Ternyata korban tidak pernah transaksi dengan mobile banking. Namun, korban mengaku pernah meminta seorang karyawan bank yang tak lain adalah tersangka untuk mengakses mobile banking.

Pihak bank kemudian menemukan korban dengan tersangka.

Dari konfrontir itu akhirnya tersangka Susila mengakui perbuatanya menipu nasabah tersebut. 

Tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juni sampai November 2020.

Tersangka mentransfer uang korban ke rekening pribadinya dan rekening atas nama orang lain yang sudah dibeli tersangka. Berdasar keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatan Susila, pihak bank pun melakukan ganti rugi kepada Darmawan.

“Sambil menunggu penyusunan dakwaan, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” tukas Eka. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago