Categories: Hukum & kriminal

7 ABG Dituntut Ringan, Agustini: Keluarga Kecewa, Korban Masih Trauma

SINGARAJA – 7 dari 11 terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Oktober 2020 lalu di Kabupaten Buleleng akhirnya memasuki babak akhir.

7 terdakwa yang masih berstatus anak itu telah menjalani sidang tuntutan di PN Singaraja. Dari tujuh terdakwa berstatus anak itu, sebanyak enam orang diantaranya telah menjalani tuntutan, Rabu lalu (21/4).

Terdakwa anak yang telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu lalu adalah TU, DA, AT, EA, PR, dan AA. Sementara seorang terdakwa anak lainnya yang berinisial RS, baru menjalani sidang tuntutan pagi kemarin (22/4).

Dalam sidang tuntutan itu, para terdakwa anak dituntut hukuman yang sama. Yakni hukuman kurungan badan selama setahun, dan kerja sosial selama 4 bulan.

Tuntutan ringan itu mengundang protes keluarga korban. Mereka tidak terima dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pegiat anak di Kabupaten Buleleng, Putu Agustini mengatakan, pihak keluarga korban sempat mengadukan masalah tersebut pada dirinya.

“Mereka merasa sangat kecewa. Dari pihak korban merasa tidak mendapat keadilan dengan tuntutan tersebut,” ungkap Agustini.

Agustini mengungkapkan, selama ini para pegiat sangat intens melakukan pendampingan pada korban maupun keluarganya.

Hingga kini pihak korban maupun keluarga belum pulih betul dari rasa traumatik yang dialami, setelah kejadian tersebut. Orang tua korban bahkan masih sering gemetar tiap kali teringat peristiwa yang menimpa anaknya.

“Dampak kejadian itu terhadap psikis anak dan keluarganya luar biasa. Jadi di memori anak ini, masih terekam kejadian yang menimpa dia. Begitu juga dengan keluarganya. Ini masih menjadi tugas berat bagi kami,” ungkapnya.

Bagaimana dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa? Ia mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan. Ia hanya bisa berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kalau diberikan hukuman ringan, kami khawatir ini tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan bisa jadi perseden buruk penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, seorang anak di Kabupaten Buleleng, sebut saja bernama Mawar, mengalami peristiwa persetubuhan.

Korban yang baru berusia 14 tahun itu digilir oleh 11 orang pria di 5 tempat yang berbeda. Mirisnya aksi persetubuhan itu bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa.

Dari 11 orang tersangka yang ditetapkan polisi, sebanyak 7 orang diantaranya berstatus anak-anak, sementara 4 orang lainnya telah berstatus dewasa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago