tolak-eksepsi-oknum-sulinggih-cabul-hakim-pasek-silakan-jpu-buktikan
DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan I Wayan M, 38, terdakwa kasus pencabulan saat melukat di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar.
Sebelumnya I Wayan M mengaku sebagai sulinggih, kemudian diklarifikasi oleh PHDI Bali bahwa I Wayan M adalah bawati.
I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri.
“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pembuktian,” ujar hakim I Made Pasek membacakan putusan selanya dalam sidang daring, kemarin.
Menurut hakim, apa yang menjadi keberatan terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan cermat.
“Untuk itu, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tandas hakim senior PN Denpasar itu.
Dengan putusan sela ini, maka terdakwa harus kembali menjadi pesakitan. Hakim memerintahkan dan memberikan waktu bagi tim JPU untuk menghadirkan para saksi.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 290 ke-1 huruf E KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…