sekali-tempel-terima-upah-rp-50-ribu-warga-sesetan-dituntut-10-tahun
DENPASAR – Terdakwa Anang Bintoro, 42, yang bekerja sebagai tukang tempel sabu dituntut 10 tahun penjara. Pria asal Sesetan, Denpasar Selatan itu mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Terdakwa mengaku terjun ke dunia bisnis narkoba setelah berkenalan dengan seorang bandar yang biasa dipanggil Bu Gek, saat ini masih buron.
“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu alamat,” beber JPU Ni Ketut Muliani. Terdakwa membawa sabu 20,22 gram netto.
Perbuatan terdakwa itu telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Muliani kepada majelis hakim yang diketuai I Gde Noviartha.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidaing pekan depan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…