Categories: Hukum & kriminal

Resmi Dicopot, Polres Giayar Kebut Kasus OTT Perbekel Melinggih

GIANYAR – Kasus Perbekel Melinggih, Nyoman Surata dan Kelian Banjar Geria, Nyoman Pania yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, belum juga bergulir ke meja hijau.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menegaskan kasus itu tetap diproses. “Masih proses. Pengiriman berkas ke kejaksaan, baru tahap satu,” ujar AKP Laorens Haselo.

Ditanya kasus yang ditangani terkesan lama, AKP Laorens Haselo mengaku ada kekhususan dalam penanganan perkara korupsi.

Surata dan Pania yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya itu dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi.

“Ada Undang-undang khusus, secara pembuktian (terlihat, red) gampang. Tapi sejauh ini nggak ada kendala,” jelasnya.

Untuk pemberkasan sudah kirim ke kejaksaan. “Sekarang menunggu proses. Masalah lama dan tidak, tidak semua kasus bisa ditangani cepat dan lambat. Ada prosesnya,” jelasnya.

Berkas yang dikirim ke Kejaksaan, lanjut dia, tentunya akan dilengkapi kembali. “Kami masih menunggu (petunjuk jaksa, red). Setelah diteliti, ada petunjuk jaksa, kami menunggu saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus OTT itu berawal ketika korban hendak mengurus sertifikat tanah di wilayah Desa Melinggih. Korban diminta Rp 5 juta untuk tanda-tangan. 

Korban terpaksa menyerahkan uang kepada Klian Pania demi tanda-tangan. Usai menerima uang, Pania pun membagi uang itu. Pania mengantongi Rp 3 juta.

Sedangkan, sebanyak Rp 2 juta diserahkan ke perbekel di depan rumah perbekel. Kebetulan, saat penyerahan uang, di rumah perbekel ada acara adat.

Kasus itu pun terendus kepolisian. Perbekel dan Klian dinas langsung ditangkap polisi. Barang bukti uang juga diamankan.

Usai diperiksa, kedua tersangka tidak ditahan. “Sampai sekarang masih tersangka,” imbuh AKP Laorens Haselo.

Atas status tersangka yang masih melekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar telah menonaktifkan perbekel dan Klian. Jabatan sementara digantikan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana tugas. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago