Categories: Hukum & kriminal

Gegara Surat Tuntutan Belum Rampung, Sidang Jaksa Gadungan Ditunda

 

DENPASAR-Rencana jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar membacakan tuntutan terhadap terdakwa Setiadjie Munawar, 57, urung terlaksana. Sedianya tuntutan akan dibacakan Selasa (4/1) kemarin.

 

JPU dalam kasus ini adalah I Made Lovi Pusnawan. “Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Setiadjie Munawar ditunda,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (4/12).

 

Ditanya alasan penundaan, Eka mengaku surat tuntutan belum siap. “Surat tuntutan belum rampung. Saat ini kami masih menyusun surat tuntutan dengan maksimal,” tandasnya.

 

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku mengaku lulusan S-1 kedokteran dan S-2 hukum. “Terdakwa mengatakan dirinya bekerja sebagai tenaga pengajar, bukan sebagai jaksa,” beber Eka.

 

Mantan Kasi Pidum Kejari Jambi itu menambahkan, terdakwa mengakui pernah menggunakan surat jalan dari Kejaksaan RI atas nama dirinya sebagai pegawai kejaksaan. Surat jalan tersebut digunakan saat diberlakukannya PPKM. Namun, terdakwa membantah menggunakan surat tersebut untuk menangani perkara perdata.

 

Hingga akhir persidangan, terdakwa bersikukuh dikenal sebagai jaksa bukan karena terdakwa menunjukan surat jalan yang beridentitaskan dirinya sebagai jaksa, melainkan karena dirinya sering membantu orang.

 

Dalam berkas jaksa dijelaskan, terdakwa diduga menipu seorang perempuan berinisial LR. Akibat penipuan itu, LR mengalami kerugian Rp 256 juta.

 

Penipuan berawal saat korban LR bertemu dengan tersangka pada 11 Agustus 2021. Dari pertemuan tersebut, LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

 

Setiadjie kemudian menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Terdakwa lantas menunjukkan surat keterangan perjalanan. Dalam surat itu terdakwa disebutkan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Korban yang percaya menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diseahkan Rp 256.510.000.

 

Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago