Categories: Hukum & kriminal

Gegara Terlilit Utang, Pemuda Denpasar Nekat Edarkan Sabu & Ekstasi

DENPASAR– Mengaku terlilit utang, I Komang Buda Antara nekat menjadi kurir ekstasi dan sabu-sabu. Pemuda 24 tahun asal Denpasar itu mengaku disuruh bosnya yang akrab dipanggil Joker.

 

Kini, tuntutan hukuman berat menanti Buda. Pasalnya, saat dibekuk polisi, Buda menguasai ekstasi seberat 127,66 gram netto. Tidak hanya ekstasi, Buda juga menyimpan sabu-sabu seberat 9,83 gram netto.

 

“Rencananya sidang tuntutan akan digelar besok (hari ini, Red),” ujar Pipit Prabhawanty, diwawancarai Senin (10/1).

 

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. 

 

Menurut Pipit, sejatinya pembacaan surat tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pekan lalu. Namun, karena JPU belum siap, pembacaan tuntutan pun ditunda.

 

“Lihat saja besok tuntutannya seperti apa,” imbuh pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu.

 

Dalam dakwaan dijelaskan, Buda menerima pekerjaan kurir narkoba lantaran terlilit banyak utang dengan bandar narkoba. Pemuda kelahiran 22 Mei 1997 itu ditangkap di depan rumahnya di Kesiman, Kertalangu, Denpasar Selatan.

 

Terdakwa mengaku terlibat dalam bisnis terlarang ini ketika membeli sabu dari Joker. Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.

 

Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur.

 

“Terdakwa diberi upah uang Rp50 ribu,” ungkap Pipit.

 

Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar. Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara.

 

Kali ini di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa. 

 

Perintah itu terus berlanjut, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

 

Apes, saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

 

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago