Categories: Hukum & kriminal

Mantan Ketua LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan Selama 8 Jam

DENPASAR-Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana diperiksa oleh Penyidik III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dia diperiksa dengan status sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022).

 

Tak tanggung-tanggung, dia diperiksa hampir delapan jam lamanya. Sumaryana juga dicecar dengan 40 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diarahkan kepada tersangka terkait seputar aliran dana LPD tersebut.

 

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya Norman Al Farrizsy.

 

“Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 10.00 WITA sampai 17.45 WITA,” katanya Senin (10/1/2022) malam.

 

Meski telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryana belum ditahan oleh kepolisian Polda Bali. Dengan demikian, Polda Bali masih akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton. 

 

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS (Ngurah Sumaryana) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan LPD Ungasan sebesar Rp. 32,5 miliar. 

 

Penetapan tersangka itu dilakukan pada 24 Desember 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah prajuru LPD Ungasan sebagai saksi.

 

Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Selain itu NS juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga LPD Ungasan mengalami kerugian sebesar Rp. 4,5 miliar. 

 

Sebelumnya, Norman Al Farrizy selalu kuasa hukum dari tersangka NS saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya selaku kuasa hukum akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya. 

 

Pihaknya akan terus mendampingi NS saat dibutuhkan oleh kepolisian. “Kami akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya, mendampingi dalam setiap panggilan, memastikan hak-hak klien kami dalam proses penyidikan di kepolisian. Sementara itu dulu,” pungkasnya. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago