Categories: Hukum & kriminal

Pajar Alpiyan Dituntut 9,5 Tahun Bui & Denda Rp 3 Miliar

DENPASAR– Satu lagi anak buah Bandar narkoba yang beroprasi di Bali menjalani sidang. Terdakwa Pajar Alpiyan hanya tercenung saat mendengar JPU membacakan tuntutan. Pemuda 23 tahun itu seperti tak menyangka bakal dituntut hukuman lumayan tinggi.

 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun),” tuntut JPU I Putu Sugiawan dalam sidang daring Selasa (25/1).

 

Tidak hanya pidana badan, pemuda asal Pegayaman, Buleleng, itu juga dituntut pidana denda Rp 3 miliar.

 

“Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama dua tahun,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa membawa dan menempelkan sabu seberat 29,26 gram netto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa hanya bisa mengandalkan pembelaan dari pengacaranya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” kata Pipit Prabhawanty, pengacara pro bono yang mendampingi terdakwa.

 

Perjalanan terdakwa sebagai kurir sabu tergolong unik. Dia hanya bermodal nekat saat datang ke Denpasar. Pajar tidak memiliki tempat tinggal. Setelah mengambil sabu-sabu barulah dia mencari kamar kos. Dia diberi upah Rp 1,5 juta oleh bandar. Selain diberi upah, Pajar juga disediakan oleh bandar yang menyuruhnya.

 

“Terdakwa disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket sabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU Sugiawan.

 

Terdakwa kemudian menuju Jalan Bypas Ngurah Rai, Kuta, Badung, tepatnya setelah simpang Dewa Ruci untuk mengambil motor yang diberikan Jarot.

 

Selanjutnya terdakwa mencari kamar kos. Setelah terdakwa mendapatkan kamar kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara terdakwa melihat paket narkotika yang terdakwa.

“Di dalam paket tersebut berisi sepuluh paket sabu dan uang sebesar Rp1,5 juta,” imbuh JPU Sugiawan.

 

Jarot memerintahkan terdakwa mengecek paket sabu. Setelah itu, Jarot menyuruh terdakwa menempel paket sabu tersebut ke sejumlah tempat.

 

Selama tiga hari terdakwa keliling menempel sabu di empat tempat yang tersebar di Kota Denpasar. Namun, aksi terdakwa itu segera tercium polisi. Terdakwa pun dibekuk tanpa perlawanan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago