Categories: Hukum & kriminal

Palsukan Kematian Istri Sah, Pria Paruh Baya Dihukum 8 Bulan

 

DENPASAR– Terdakwa Suraji dinyatakan secara sah terbukti bersalah memalsukan surat kematian istrinya sendiri. Perbuatan pria 56 tahun itu melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Suraji,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih dalam sidang daring Selasa kemarin (25/1).

 

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi. Sebelumnya JPU Kejari Badung menuntut sepuluh bulan penjara. Pertimbangan hakim memberikan keringanan lantaran terdakwa mengakui perbuatannya.

 

Selain itu, terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” tukas hakim.

 

Yang menarik, meski sudah mendapat keringanan dari hakim, terdakwa tidak langsung menerima. Terdakwa pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU.

 

Seperti yang tertuang dalam dakwaan JPU, selain memalsukan surat kematian istri sahnya, Suraji juga memalsukan dokumen KTP, dan KK.

 

Saksi Diah yang merupakan istri sah dari terdakwa Suraji memberikan keterangan memilukan. Diah dan Suraji menikah sejak 1989.

 

Pada intinya, Diah membenarkan telah mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Pernikahan tersebut juga diakui terdakwa Suraji. Saksi Diah merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi. Saksi korban dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin oleh terdakwa.

 

Pengakuan menarik disampaikan Suraji, bahwa untuk memalsukan dokumen dan mengurus pernikahan, ia dibantu seseorang bernama Anwar (saat ini buron). Terdakwa Suraji diminta bayaran Rp 4 juta oleh Anwar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago