Categories: Hukum & kriminal

Dijebloskan ke Lapas, 6 Tersangka Mendadak Kembalikan Aset Negara

DENPASAR– Tepat tiga bulan lalu, enam orang tersangka kasus korupsi aset tanah bekas kantor Kejari Tabanan di Jalan Pulau Menjangan, Dauh Peken, Tabanan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Enam orang itu berinisial IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD.

 

Namun, setelah tiga bulan berlalu, berkas mereka rupanya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh Kejari Tabanan. Informasinya, jaksa di Kejari Tabanan masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

 

Petunjuk itu dibutuhkan lantaran para tersangka mendadak berubah pikiran setelah ditahan. Mereka tiba-tiba bersedia mengembalikan tanah yang dikuasai selama puluhan tahun. Nah, pengembalian aset oleh para tersangka itulah yang membuat jaksa penyidik berpikir keras tentang kelanjutan kasus ini.  

 

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata saat dikonfirmasi tak menampik jika jaksa penyidik masih menunggu petunjuk Kejagung. “Atas izin pimpinan, belum lama ini kami sudah melakukan ekspose perkara ini ke Kejagung. Kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” ujar Anom dikonfirmasi Senin (14/2).

 

Anom pun tidak bisa memastikan petunjuk dari Kejagung tersebut akan turun. Setali tiga uang, Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto juga menyatakan petunjuk dari Kejagung RI belum turun. “Yang jelas setelah ada petunjuk pasti secepatnya akan ditidanklanjuti,” kata Luga.

 

Sementara itu, pantauan Jawa Pos Radar Bali di lapangan secara langsung kemarin, tanah seluas 1.980 meter persegi itu dipasang kawat berduri. Tanah tersebut terletak di seberang Pasar Dauh Pala.

 

Di atas tanah tampak deretan bangunan beton yang sudah dihancurkan. Di pojok kawat berduri melingkar itu terpampang papan nama setinggi 2,5 meter yang menerangkan tentang penyitaan.

 

Papan tersebut menyebutkan, berdasar surat penetapan PN Denpasar tanggal 12 Maret 2021, memberikan izin kepada jaksa penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah seluas 1.980 meter persegi berdasar sertifikat hak pakai Nomor 19, Surat Ukur Nomor 362 Tahun 1982.

 

Sekadar mengingatkan, berdasar penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), akibat pemakaian aset tanpa izin oleh enam tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,3 miliar.

 

Modus para tersangka yakni menempati, mempergunakan, dan menguasai tanah dengan membangun warung dan rumah tinggal. “Tersangka juga membangun kos-kosan di atas tanah aset negara tersebut,” beber Luga.

 

Dijelaskan lebih lanjut, keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago