Categories: Bali

Tim Hukum Pemkab Buleleng: Perbekel Masih Berhak Tempati Kantor Desa

SINGARAJA– Pemerintah menyatakan Perbekel Bukti masih berhak menempati Kantor Desa Bukti. Pemerintah mengakui bahwa lahan tersebut berstatus hak milik Desa Adat Yeh Sanih. Namun, ada hak komunal yang melekat di sana. Selain itu gedung kantor berstatus aset pemerintah daerah.

 

Senin pagi (14/2), Tim Hukum Pemkab Buleleng melakukan rapat internal terkait permasalahan tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng.

 

Dari rapat tersebut, pemerintah menyatakan bahwa desa adat tak bisa serta merta meminta aparat desa mengosongkan gedung tersebut. Sebab ada proses administratif yang harus dilalui.

 

Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin mengatakan, pemerintah mengakui SHM Nomor 0211/Desa Bukti, yang dipegang Desa Adat Yeh Sanih. Namun dalam sertifikat tercantum bahwa tanah itu berstatus kepemilikan bersama (komunal) krama Desa Adat Yeh Sanih. Ditambah lagi sertifikat menjelaskan bahwa pihak yang menempati dan menggunakan tanah tersebut adalah Kantor Perbekel.

 

Apabila hendak menarik pemanfaatan tersebut, idealnya desa adat melakukan proses secara internal. “Harus ada paruman agung yang melibatkan krama untuk proses itu (menarik pemanfaatan tanah, Red). Kalau sudah disetujui paruman, harus ada proses perubahan pemanfaatan ke BPN. Karena dalam sertifikat yang saat ini, jelas disebutkan bahwa lahan itu dimanfaatkan untuk kantor perbekel,” kata Bayu.

 

Disamping itu, di atas lahan seluas 4,3 are itu terdapat aset milik pemerintah. Aset yang dimaksud ialah bangunan gedung kantor perbekel. Menurutnya perlu dilakukan proses administratif lain terkait gedung tersebut. Agar tak menimbulkan kerugian negara.

 

“Proses administrative itu kan banyak. Apakah desa adat pinjam pakai, menyewa, atau mungkin nanti dari pemerintah menghapuskan aset itu. Ini kan perlu proses juga. Karena gedung itu jelas tercatat sebagai aset pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Bila merujuk pertimbangan-pertimbangan itu, tim hukum memandang aparat desa masih berhak berkantor di sana. Sampai dengan tercapainya kata sepakat. Menurut Bayu dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan proses mediasi terkait permasalahan tersebut.

 

“Akan ada pertemuan antara perbekel dan bedesa adat. Untuk penyelesaian masalah ini. Prinsipnya kami berharap supaya layanan masyarakat tidak terganggu,” demikian Bayu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih meminta agar Perbekel Bukti Gede Wardana mengosongkan kantor desa pada Senin (14/2). Bendesa Adat Yeh Sanih Jro Made Sukresna mengklaim lahan seluas 4 are itu, merupakan aset milik desa adat.

 

Jro Sukresna mengaku sengaja menarik aset tersebut. Sebab pihak adat merasa kecewa. Desa adat menilai Perbekel Bukti tidak mendukung upaya desa adat, meminta hak pengelolaan tanah negara seluas 55 are di sisi timur Kolam Pemandian Air Sanih.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: desa adat

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago