Categories: Hukum & kriminal

Overstay Dua Tahun, Warga Nigeria Ditangkap

 

DENPASAR– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Emmanuel Ebuka Amanambu ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar. Emmanuel ditangkap lantaran telah overstay atau melebihi masa tinggal di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, Emmanuel overstay lebih dari dua tahun.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Emmanule ditangkap Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

 

Emmanuel melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204. “Yang bersangkutan diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan,” ujar Mataram, Selasa kemarin (15/3).

 

Dari pemeriksaan pihak maskapai, Emmanuel terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204, Sabtu (5/3). Namun, pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas satgas Covid-19 terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura.

 

“Setibanya di Bali, tim langsung mengamankan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya,” jelasnya.

 

Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli.

 

Namun, Emmanuel tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, tim Imigrasi Ngurah Rai membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari,” bebernya.

 

Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari. Emmanuel dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago