Categories: Hukum & kriminal

Kasus Penyelundupan Penyu Segera Sidang

NEGARA- Kasus kepemilikan penyu dengan tersangka Sakrani, 57, nelayan asal Desa Pengambengan, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jembrana sudah melimpahkan tersangka kepada Kejari Jembrana, sehingga tersangka tinggal menuggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

 

Kasipidum Kejari Jembrana Defi Trimariono mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka kasus penyu dari penyidik. “Sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan sidang,” jelasnya, Selasa (5/4).

 

Pihaknya menerima berkas dan tersangka dari penyidik dan sejumlah barang bukti, kecuali barang bukti sembilan ekor penyu yang sudah dilepasliarkan. Sebagai gantinya, penyu dilimpahkan dengan berita acara pelepasliaran.

 

Akibat perbuatannya, Sakrani dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka diancam dengan  hukuman 5 tahun penjara.

 

Seperti diketahui, Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan penyu ke Bali. Pengungkapan satwa dilindungi ini berawal informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber. Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut diamankan ke Polres Jembrana.

 

Menurut tersangka Sakrani, sebanyak sembilan ekor penyu berbagai ukuran tersebut ditangkap sendiri selama tiga hari di tengah laut. Hasil tangkapan lalu dibawa pulang ke Pengambengan dengan harapan bisa dijual. Namun sayangnya, belum sempat menjual penyu sudah ditangkap polisi.

 

Sakrani berdalih, meski sudah mengetahui bahwa penyu ini memiliki nilai jual tinggi, tidak mengetahui bahwa penyu merupakan satwa dilindungi. Warga Banjar Munduk, Desa Pengambengan ini juga membantah menangkap penyu karena ada pesanan.

 

Sementara dari penanganan awal, saat ditemukan kondisi penyu masih hidup dengan flipper penyu yang terikat. Agar kondisi penyu tetap terawat, dititipkan sementara ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak. Hingga akhirnya penyu dilepasliarkan.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago