Categories: Hukum & kriminal

Gegara Pelihara Elang Tanpa Izin, Ketut Budi Setiawan Terancam 5 Tahun Bui

 

DENPASAR– Gegara memelihara burung elang jenis alap jambul tanpa izin, I Ketut Budi Setiawan menjadi pesakitan. Pemuda 24 tahun kelahiran Denpasar itu disidangkan di PN Denpasar, Kamis (12/5).

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yogi Rachmawan, JPU Ni Putu Evy Widhiarini mengungkapkan, terdakwa Budi membeli burung elang di daerah Jembrana.

 

“Terdakwa membeli burung elang seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dikenal. Burung itu dipelihara sejak Agustus 2021,” terang JPU Evy sebagaimana dalam dakwaannya.

 

Terdakwa memelihara satwa dilindungi itu di tempat tinggalnya di Perumahan Wahana Wahyu, Abianbase, Mengwi, Badung. Beberapa waktu kemudian, datang petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali ke rumah terdakwa.

 

“Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan memelihara burung elang alap jambul tersebut,” tandas JPU Kejati Bali itu.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa terancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Selama dilimpahkan ke kejaksaan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago