Categories: Hukum & kriminal

Ketua LPD Sangeh Tersangka, Penyidik Kejati Bali Panggil Ulang Saksi

DENPASAR– Dua pekan setelah menetapkan pengurus LPD Sangeh, Badung, berinisial AA menjadi tersangka. Penyidik Kejati Bali bersiap menggeber pemeriksaan ulang saksi umum. Hal itu dilakukan untuk memperdalam perbuatan tersangka.

 

“Saat penyidikan umum ada 35 orang saksi diperiksa. Ke depan, kami akan periksa ulang para saksi. Untuk jumlahnya sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Minggu (12/6).

 

Ditanya tentang pelacakan aset LPD Sangeh yang ada di luar Desa Sangeh, Luga menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu mengungkapkan, segala hal yang digunakan sebagai alat atau hasil dari kejahatan akan disita penyidik.

 

Luga juga meminta para nasabah dan pihak terkait terus memberikan informasi pada penyidik jika memiliki data atau mendapat informasi tentang dugaan korupsi LPD Sangeh. Caranya dengan melapor ke Kejati Bali.

 

“Kami tetap menerima segala informasi dari nasabah atau masyarakat. Informasi itu kemudian akan konfirmasi, sehingga diketahui terkait tidaknya dengan perbuatan tersangka,” tegas Luga.

 

Penyidik menetapkan AA sebagai tersangka pada 31 Mei 2022. Informasi yang digali wartawan, AA adalah Ketua LPD Sangeh. Dia menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus rasuah ini. Namun, saat ditanya jabatan AA sebagai Ketua LPD, Luga enggan menjelaskan detail.

 

“Intinya tersangka adalah salah satu pengurus LPD Sangeh. AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 hingga saat ini,” jelas Luga.

 

Tersangka melakukan perbuatan culasnya pada 2016 hingga 2020. Salah satu modusnya yaitu membuat kredit fiktif alias palsu. Akibatnya, berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130,8 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli serta dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar.

 

“Hasil audit internal inilah yang sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan,” beber mantan Kasi Datun Merauke, itu.

 

Ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, atau tersangka bermain seorang diri, Luga menyebut terbuka lebar keterlibatan pihak lain. Karena itu penyidik memasang Pasal 55 KUHP atau pasal ikut serta. Artinya, perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.

 

“Sangat mungkin ada tersangka lain. Tentu semua bergantung hasil penyidikan dan alat bukti yang ada,” tukas Luga.

 

Sementara pasal yang disangkakan, penyidik memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. Tak hanya itu, penyidik juga memasang Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (san)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago