Insiden kerja bakti berujung pembakaran rumah di Desa Julah. Polisi memasang garis polisi di TKP. (Eka Prasetya)
SINGARAJA– Kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, terus menggelinding bak bola salju. Polisi kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Total kini ada 6 orang tersangka yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Tersangka baru itu berinisial I Nyoman S, 38, dan Wayan J, 57. Keduanya kini telah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Buleleng, bersama dengan 4 orang tersangka lainnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Nyoman S dan Wayan J diduga bersama-sama ikut melakukan pelemparan dan pembakaran rumah milik Syahrudin.
Dari keterangan para saksi, keduanya terlihat melakukan tindakan perusakan itu. “Ada saksi-saksi dan bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini ada 6 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng Senin (20/6).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, polisi mendalami sejumlah pria yang terlihat dalam video pembakaran rumah. Pria-pria itu akan dipanggil satu persatu. Sebab mereka terekam secara jelas melakukan aksi perusakan.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Sumarjaya menegaskan penyidik berusaha mendalami fakta-fakta hukum yang didapat. “Semua bukti dan keterangan saksi-saksi akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.
Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.
Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…