Categories: Hukum & kriminal

Tersangka Pembakaran Rumah Bertambah Lagi

SINGARAJA– Kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, terus menggelinding bak bola salju. Polisi kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Total kini ada 6 orang tersangka yang terkait dengan peristiwa tersebut.

 

Tersangka baru itu berinisial I Nyoman S, 38, dan Wayan J, 57. Keduanya kini telah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Buleleng, bersama dengan 4 orang tersangka lainnya.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Nyoman S dan Wayan J diduga bersama-sama ikut melakukan pelemparan dan pembakaran rumah milik Syahrudin.

 

Dari keterangan para saksi, keduanya terlihat melakukan tindakan perusakan itu. “Ada saksi-saksi dan bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sampai hari ini ada 6 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng Senin (20/6).

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, polisi mendalami sejumlah pria yang terlihat dalam video pembakaran rumah. Pria-pria itu akan dipanggil satu persatu. Sebab mereka terekam secara jelas melakukan aksi perusakan.

 

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Sumarjaya menegaskan penyidik berusaha mendalami fakta-fakta hukum yang didapat. “Semua bukti dan keterangan saksi-saksi akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago