Categories: Hukum & kriminal

Mama Muda Penjual Sabu-sabu Dituntut 8,5 Tahun

DENPASAR– Vera Wati harus menerima konsekuensi nekat menjual sabu-sabu. Perempuan 29 tahun yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu dituntut 8,5 tahun penjara.

 

Vera tidak sendiri, dua anak buahnya yakni Joko Ardianto, 36, dan Maulana Fajar Soleh, 26, juga dituntut serupa. Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkoba.

 

“Selain pidana penjara, para terdakwa dituntut denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa, Senin (20/6).

 

Dewi menambahkan, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan jaksa penuntut. Pihaknya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

“Pertimbangan kami memohon keringanan karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya.

 

Ketiga terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada 25 Januari 2022.

 

Sebelum ditangkap, Vera memerintah Joko menempel sejumlah paket sabu. Atas perintah Vera, Joko kemudian mengambil 15 paket sabu dan ditempel di seputaran Sidakarya. Joko hanya berhasil menempel 3 paket sabu, setelah itu dia pulang ke kos.

 

Vera selanjutnya memerintah Fajar menempel sisa sabu yang ditempel Joko. Usai menempel, ketiga terdakwa yang sedang berada di kamar kos ditangkap.

 

Polisi sejatinya telah memantau pergerakan ketiga terdakwa ini, berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada para terdakwa dan kamar kos. Hasilnya ditemukan 11 paket sabu, dan bong.

 

Penggeledahan berlanjut di kamar kos Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Kamar itu disewa khusus untuk menyimpan barang terlarang. Petugas kembali mengamankan 27 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

 

Dari dua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38 paket siap edar. Dari hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhan sabu adalah 7,47 gram Netto.

 

Dari pekerjaan menempel sabu, Joko dan Fajar mendapatkan upah oleh Vera sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Keduanya juga bisa memakai sabu secara gratis. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago