Categories: Hukum & kriminal

Gelapkan Uang Kakak Rp 174,5 Juta, Nangis Saat Dituntut Dua Tahun Penjara

DENPASAR– Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu tepat menggambarkan perbuatan Ulil Himakti Maulana. Perempuan 33 tahun itu dipercaya kakak kandungnya untuk mengelola keuangan salon, tapi ia malah melakukan penggelapan.

 

Kakaknya yang merugi ratusan juta tidak terima dan membawa kasus ke ranah hukum. Ulil pun menjadi pesakitan di PN Denpasar. Dia menangis tersedu-sedu ketika JPU membacakan tuntutan. “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban sebanyak Rp 174,5 juta. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Kamis kemarin (21/7).

 

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Setelah JPU membacakan tuntutan, terdakwa langsung mewek. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya bersalah, saya menyesal,” ujarnya sambil berurai air mata.

 

Hakim lantas menasihati terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kakakmu itu juga mati-matian mencari uang, kamu malah salahgunakan kepercayaannya,” tutur hakim I Wayan Mariarta yang memimpin sidang.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, penggelapan dilakukan terdakwa di UD Alrossa Salon, Jalan Pulau Saelus, Nomor 8A, Denpasar. Berawal saksi Aliyatul Millah Syafi’i melihat kejanggalan saat melakukan pengecekan mutasi rekening.

 

Saksi korban melihat ada nominal yang tidak sesuai antara laporan dengan isi rekeningnya. Saksi kemudian menanyakan keadaan tersebut kepada terdakwa yang merupakan kasir, tapi terdakwa tidak bisa menjelaskannya.

 

Saksi lalu melakukan audit terhadap pengeluaran dan pemasukan mulai Maret – Desember 2020. Terdapat pengeluaran berupa pembayaran uang sewa gedung yang tidak dibayar, tapi dicatat di buku kasir. Saksi juga menemukan hal serupa pada pembayaran lain.

 

Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan yang dicatatkan di buku kasir. Selisih lebih uang yang tidak dimasukkan ke kas dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago