Prajuru Taro Kelod menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka di Mapolres Gianyar. (ist)
GIANYAR- Kasus perusakan penjor yang menimpa keluarga Mangku Warka masuk babak baru. Polres Gianyar menetapkan enam tersangka yang merupakan prajuru. Senin (25/7) para tersangka itu hadir memenuhi panggilan polisi.
Para tersangka di antaranya Kelian Adat, I Wayan Wangun; Bendahara, I Made Arsa Nata alias Daging; Sekretaris, I Made Wardana; Wakil Tempek Delod Sema, I Ketut Gede Adnyana; Wakil Tempek Kauh, I Ketut Wardana; dan Pekaseh Taro Kelod, Ketut Suardana.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko membenarkan penetapan enam tersangka cabut penjor itu. “Iya keenam orang prajuru ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Ario Seno.
Lanjut Ario, setelah ditetapkan tersangka, para tersangka kembali diundang ke Polresta “Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Prajuru itu disangka bersama-sama melakukan penodaan atau penistaan agama. “Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusakan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Aksi itu dilakukan para tersangka di rumah I Ketut Warka. Usut punya usut, itu dilakukan karena Warga dituding terkena sanksi adat buntut kasus tanah. (dra)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…