Categories: Hukum & kriminal

Pengedar “Pil Setan” Tak dapat Ampunan, Divonis 8 Tahun Penjara

DENPASAR– Khotib Rosadi bakal melewati masa tuanya di dalam penjara. Pasalnya, pria 45 tahun itu tak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar.

 

Hakim Gede Putra Astawa dkk mengganjar Khotib dengan pidana penjara selama delapan tahun. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. “Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin kemarin (25/7).

 

Terdakwa Khotib yang menguasai ratusan butir ekstasi itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

 

Sementara itu, JPU Dewi Agustin Adiputri dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa ditangkap pada 9 April 2022, di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. “Saat ditangkap terdakwa membawa pil ekstasi sebanyak 197 butir dengan berat keseluruhan 43,8 gram netto,” jelas JPU.

 

Tablet ekstasi berwarna hijau muda berlambangkan Mitsubishi itu terdakwa ambil di depan Pasar Tiara Grosir Jalan Cokro Aminoto, Denpasar.

 

Pil setan itu dititipkan seorang sopir trk mengangkut sayuran dari Jawa oleh teman terdakwa bernama Fantri Kristiono alias Sagato. Barang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Abi Bali. “Terdakwa disuruh meminta uang imbalan Rp 2 juta saat bertemu Abi Bali,” tukas JPU.

 

Namun, terdakwa dipastikan tidak akan mendapatkan upah itu lantaran sudah ditangkap polisi. (san)

 

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago