Categories: Hukum & kriminal

Terungkap! Karena Gagal Bayar Deposito, Aset Digadai ke LPD Lain

SINGARAJA– Satu persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, muncul ke permukaan. Jaksa menemukan indikasi upaya pemindahtanganan aset LPD, gegara gagal bayar deposito.

 

Saat ini ada beberapa LPD yang membuat deposito di LPD Anturan. Saat LPD kolaps, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, berusaha membuat kesepakatan bawah tangan. Diantaranya memindahkan aset-aset tanah LPD Anturan. Pemindahan aset itu dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus dan prajuru adat.

 

Buktinya pagi kemarin (29/7) salah seorang pengurus LPD di Kecamatan Sukasada, mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Pengurus tersebut membawa setumpuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Patut diduga sertifikat itu sebenarnya aset LPD Anturan, namun terdaftar atas nama pribadi.

 

Rupanya LPD di Kecamatan Sukasada itu, memiliki deposito sebanyak Rp 2,97 miliar di LPD Anturan. Saat LPD Anturan kolaps, deposito itu juga ikut gagal bayar. Akhirnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Anturan, melakukan kesepakatan bawah tangan. “Karena tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, maka tersangka NAW melakukan pembayaran dengan cara menyerahkan 24 lembar SHM sebagai gantinya di awal tahun 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Seluruh sertifikat itu merujuk tanah kavling yang ada di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Total luas lahannya mencapai 44 are. Untuk setiap kavling lahan, dinilai dengan harga Rp 50 juta. Bila merujuk kesepakatan, maka deposito yang diganti baru senilai Rp 2,2 miliar.

 

Menurut Jayalantara, pengurus LPD itu secara sukarela menyerahkan SHM itu pada jaksa penyidik. Sertifikat itu diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Yosef Humbu Ina Marawali. “Pengurus LPD di Sukasada ini bersedia menerima SHM, karena mempertimbangkan kondisi likuiditas di LPD tempat dia bekerja. Sekarang yang bersangkutan dengan ikhlas menyerahkan SHM itu pada penyidik. Selanjutnya sudah disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan nanti,” imbuh Jayalantara.

 

Hingga kini Kejari Buleleng telah menemukan 45 lembar SHM dari total 80 lembar SHM yang terdaftar atas nama Nyoman Arta Wirawan. Dari puluhan sertifikat itu, sebanyak 9 lembar diantaranya telah dijadikan jaminan pada pihak ketiga. (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago