Categories: Hukum & kriminal

Masing-Masing Terdakwa Dapat Rp 15 Juta, Terancam Hukuman Mati

DENPASAR– Sidang perkara narkoba senilai Rp 56 miliar menyisakan sisi lain yang menarik dikulik. Di antaranya peran I Ketut Subagiastra, 35, dan I Komang Suwana, 48. Sebagai kurir, keduanya masing-masing sudah mengantongi Rp 15 juta.

 

Uang itu didapat dari hasil jualan berbagai jenis narkoba di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Sisi menarik lainnya, Subagiastra tahu jika ada narkoba di dalam kamar vila yang disewa Mr. Apple asal Australia saat bersih-bersih.

 

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum pulang ke Australia, pria yang disebut Mr Apple sudah mewanti-wanti agar terdakwa tidak membuka bungkusan yang ada di dalam kamar. Namun, Subagiastra yang penasaran nekat membuka kamar dengan kunci duplikat.

 

Di dalam paket itu berisi narkoba jenis ganja, ekstasi, sabu, heroin, dan kokain. Bukannya melapor polisi, Subagiastra justru memberitahu Anak Agung Gede Oka Panji (terdakwa berkas terpisah). Terdakwa Gung Panji meminta Subagiastra kembali merapikan barang tersebut.

 

“Terdakwa Subagiastra berpikir memanfaatkan narkotika tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” terang JPU I Bagus PG Agung dalam dakwaannya.

 

JPU Bagus menjelaskan, terdakwa mulai memindah narkoba dari kamar nomor 1 ke kamar nomor 2. Besoknya terdakwa membeli cangkang kapsul sebagai wadah serbuk ekstasi. Terdakwa juga membeli timbangan digital sebanyak empat buah dan juga beberapa bundel plastik klip untuk keperluan menjual barang terlarang itu.

 

“Untuk menjual barang diduga narkotika itu, terdakwa menelepon terdakwa lainnya Komang Suwana. Terdakwa suwana menyanggupinya,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Dari sanalah mereka mulai berjualan beragam jenis narkoba. Terdakwa Subagiastra mengatakan hasil penjualan paket narkotika bersama dengan Suwana sebesar Rp 30 juta.

 

“Uang tersebut telah dibagi dua dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tukas JPU.

 

Para terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (san)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago