Categories: Hukum & kriminal

Nyabu Biar Semangat Kerja, Kadek Sudiasa Dituntut 4 Tahun Bui

DENPASAR – Meski menyatakan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual lagi, JPU Kejari Denpasar tetap menuntut maksimal I Kadek Sudiasa. Pria 33 tahun asal Denpasar itu dituntut empat tahun penjara. JPU Heppy Maulia Ardani menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

 

Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa menggunakan sabu sejak 2018. Dia telah memesan sabu kepada Tika (buron) sebanyak tiga kali. Terdakwa terakhir kali menggunakan sabu pada 11 Januari 2022. “Setelah memakai sabu terdakwa mengaku perasaannya lebih tenang, lebih segar, tidak mudah lelah/mengantuk, dan lebih semangat dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar JPU Heppy.

 

Terdakwa mendapat asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali pada 6 April 2022, dengan hasil asesmen terdakwa terindikasi sebagai pecandu serta tidak ada indikasi merangkap sebagai pengedar, ataupun terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. “Terdakwa telah mengenal sabu sejak umur 16 tahun,” bebernya.

 

Terdakwa seharusnya menjalani kontrol tiap Minggu dan perlu menjalani detox. Terdakwa dalam keadaan membaik, akan tetapi ada kemungkinan akan terinfeksi lagi.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sudah masuk dalam radar pantauan polisi. Pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 20.40, terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Buyan I, Sanur, Denpasar Selatan, untuk mengambil sabu.

 

Terdakwa kemudian berhenti di depan sebuah warung. Polisi yang sudah membuntuti langsung menggulung terdakwa. Saat ditangkap, terdakwa yang terkejut langsung membuang kotak rokok. Namun, petugas kemudian meminta terdakwa untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut dan membukanya dihadapan petugas.

 

Setelah dibuka di dalamnya ada potongan pipet bening berisi sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan ke tempat tinggal terdakwa. Polisi menemukan plastik kosong, pipet bening, korek api gas, alat isap sabu atau bong, dan 1botol plastik. Terdakwa membeli sabu seberat 0,24 gram brutto itu dari Tika (buron) seharga Rp 300 ribu. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago