Categories: Hukum & kriminal

Rumah Produksi Cokelat Narkoba Digerebek, Polisi Sita 1 KG Ganja

DENPASAR-Polsek Denpasar Barat nenangkap seorang pria bernama Ricard Fajariadi. Pria yang bekerja sebagai satpam kosan tersebut ditangkap karena kepemilikan ganja kering hampir 1 kg. Selain itu, pemuda berusia 26 tahun itu juga diketahui memproduksi sendiri cokelat batangan berbahan dasar cairan ganja.

 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat lalu (5/8/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, di rumahnya Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawirawan V nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. “Kami amankan satu buntalan ganja kering dengan berat bruto 1.070 gram atau 952 gram netto,” katanya di Polsek Denpasar Barat, Senin (8/8/2022).

 

Selain itu juga ditemukan tiga paket kecil ganja dengan berat 2.85 gram, 2.95 gram, dan 2.95 gram. Ditemukan juga timbangan elektrik dan beberapa plastik klip bening. “Di kamar pelaku juga ada dua liter rendaman batang ganja pakai alkohol. Nantinya rendaman itu dicampur cokelat dan dibekukan kembali dan dikirim ke luar kota. Jadi informasi pelaku ini itu akan dijadikan cokelat untuk dikonsumsi,” tambahnya.

 

Kapolsek menambahkan, diduga ini merupakan modus baru dalam proses peredaran nakroba. “Untuk paket ganja besar akan dipecah dan diedarkan kembali dalam paket kecil,” jelasnya.

 

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang yang diduga ganja dari Jawa Timur melalui ekspedisi.

 

Dari informasi itu, Polsek Denpasar Barat bekerjasama dengan pihak ekspedisi melakukan kontrol delivery ke alamat tujuan paket itu ke Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V No. 14 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Penerimanya bernama Bu Kadek Ayu.

 

Selanjutnya pada Jumat (5/8/2022), petugas menyambangi rumah tersebut dan menangkap pelaku sebagai penerima barang. Rumah pelaku lalu digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. “Pelaku mengaku barang itu dikirim kakaknya yang kini sedang ditahan di dalam salah satu Lapas di Sumatera. Tapi masih kami dalami pengakuannya ini,” pungkasnya.

 

Pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Barat dan dikenai pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago