Categories: Hukum & kriminal

Eksepsi Terdakwa Ni Putu Masdarini Ditolak, Jaksa Hadirkan Saksi Mahkota

DENPASAR– Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng untuk melakukan pembuktian di persidangan. “Seiring dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, Minggu depan kami akan hadirkan saksi ahli dan saksi kunci yaitu terpidana I Nyoman Jinarka selaku Ketua BUMDes Gema Matra,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin kemarin (15/8).

 

Sementara itu, JPU Yosef Umbu Hinamarawali dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Masdarini selaku bendahara  BUMDes Gema Matra, Pucaksari, Busungbiu, Buleleng, memperkaya diri sebesar Rp 94 juta.

 

Dalam kasus ini terdakwa tidak sendiri menjalankan lakonnya. Ada terdaka Jinarka (sudah divonis 1 tahun 2 bulan) selaku manager memperkaya diri sebesar Rp 150,7 juta, serta saksi Gede Eri Apriana memperkaya diri sebesar Rp 5 juta. Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 250,7 juta.“Modal awal BUMDes Gema Matra berasal dari bantuan Pemprov Bali tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelas Jayalantara.

 

Bantuan tersebut diperuntukkan unit simpan pinjam Rp 400 juta, unit Pertokoan Waserda Rp 400 juta, pembangunan gedung Rp 200 juta, dan operasional Rp 20 juta.

 

Terdakwa Jinarkan telah menyalurkan pinjaman melalui Banjar Adat yang ada di wilayah Desa Pucaksari dengan bunga 1 persen/bulan untuk masyarakat miskin, dan 1,5  persen per bulan untuk kelompok dan usaha kecil menengah serta masyarakat lainnya.

 

Pada awalnya pengembalian pinjaman ke kas BUMDes Gema Matra berjalan dengan lancar. Namun, sekitar 2013 dan tahun 2014, pengembalian cicilan dibawa langsung oleh Jinarka pada saat Masdarini tidak ada ditempat. “Saat ditanya Jinarka mengatakan akan melunasinya sampai jumlah uang setoran yang dibawa sebesar Rp 77,7 juta,” jelas Jayalantara.

 

Terdakwa Masdarini selaku bendahara dalam melakukan pengelolaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Semestinya dia menyimpan dana/kas pada rekening BUMDes ataupun brankas yang ada di Kantor BUMDes. Faktanya terdakwa malah membawa uang kas pulang ke rumahnya. “Terdakwa telah menggunakan dana pengembalian kredit dari nasabah yang diterimanya untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama. (san)

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago