Categories: Hukum & kriminal

Komplotan Pengedar Ganja 3 Kg Jaringan Jawa – Bali Dituntut 11 Tahun Bui

DENPASAR– Komplotan pengedar ganja jaringan Jawa – Bali, Gede Agus Surya Pratama, 20; Rizal Bahri, 21; Virginiawan Rivandi, 26; Moh Zainuri Faqih, 21; dan AA Oky Hartawan Pradnyana, 21, menjalani sidang tuntutan daring, Kamis kemarin (25/8). “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun terhadap para terdakwa,” tuntut JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dari balik layar monitor.

 

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti memiliki dan menguasai ganja seberat 3 kilogram. Perbuatan Gede Agus dkk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

 

Selain pidana badan, terdakwa Gede Agus dkk juga dituntut pidana denda. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 3.460.000.000 subsider satu tahun penjara,” tukasnya.

 

Tuntutan sebelas tahun tersebut masih di bawah ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yakni pidana penjara selama 20 tahun.

 

Sementara itu, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya memilih mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami mohon waktu,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara para terdakwa.

 

Tertangkapnya lima orang terdakwa ini berawal dari diringkusnya Gede Agus dan Rizal oleh Polresta Denpasar di Jalan Cempaka Putih, Kesiman, Rabu, 6 April 2022 sekitar pukul 13.30.

 

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 7,66 gram. Sedangkan dari terdakwa Rizal diamankan dua buah resi pengiriman paket. Diduga paket yang dikirimkan ke luar Bali berisi ganja.

 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Virginiawan di kamar kos, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. “Saat digeledah ditemukan tiga paket besar berisi ganja yang beratnya sekitar 3 kilogram,” beber JPU Suparmi.

 

Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mempacking ganja, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar. Apes, saat Virginiawan tercokok, datang bergantian dua terdakwa lainnya yakni Zainuri dan Oky. Keduanya pun ditangkap petugas kepolisian. Dari tangan Zainuri berhasil diamankan satu paket ganja, sedang dari Oky, petugas kepolisian mengamankan ponsel.

 

Kemudian petugas memeriksa dan mencocokan ponsel kelima terdakwa, ternyata berisi percakapan terkait ganja. Dari pengakuan para terdakwa, ganja itu didapat dari pemilik akun Instagram medical consultation. “Para terdakwa hanya bekerja menjadi pengedar. Mereka telah mengirim beberapa kilogram ganja ke Jawa. Dari pekerjaan itu, para terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta,” tandas JPU Suparmi. (san)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago