Categories: Hukum & kriminal

Tegas! Ipung Tantang BTID Ambil Tanahnya di Serangan

 

DENPASAR-Ipung tetap bersih kukuh mempertahankan lahannya yang dijadikan jalan Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan. Jumat (26/8/2022), wanita bernama lengkap Siti Sapurah ini membawa data kepemilikan lahannya di Serangan, Denpasar Selatan.

 

Hal itu untuk pencocokan oleh BPN Kota Denpasar serta untuk penelitian dengan pihak PT. BTID. Dimana sebelumnya juga, Ipung telah memberikan klarifikasi data secara resmi. Dimana Ipung telah mengajukan keberatan atas adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diakui PT BTID sebagai dasar mereka atas klaim tanah.

 

Kepada awak media di lokasi tersebut, Ipung mengatakan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik sang ibu Maisaroh digugat 36 KK warga Kampung Bugis ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2009. Begitu juga Pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are.

 

Dalam gugatan itu, pihak Maisaroh dengan Siti Sapurah selalu menang bahkan hingga ke Mahkamah Agung. Dimana saat itu PK dari pihak lawan ditolak. Maka kepada BPN, ia menunjukkan berbagai dokumen seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, fotokopi Pipil tanah seluas 1 hektare 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are serta foto peta tanah.

 

Sementara di pihak lain, BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development (PT BTID).

 

Dalam rangkaiannya diatur tentang fasilitas jalan lingkar di Pulau Serangan dengan BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua.

 

 

Jalan lingkar tersebut adalah dari pintu masuk Pulau Serangan, melingkar di tepi Pulau Serangan yaitu jalan tanah yang diurug, hingga berhenti di penangkaran Penyu yang panjangnya 2.115  meter. Hal itu dinilai janggal oleh Ipung. Menurutnya, bagaimana mungkin melompat jalan lingkar.

 

“Soal HGB juga tidak bisa digunakan sebagai tanda kepemilikan selama-lamanya, sama saja seperti kontrak hak sewa,” ujarnya.

 

Ipung kemudian secara tegas menantang PT BTID untuk mengambil tanahnya jika bisa membatalkan putusan pengadilan sampai MA tersebut. Sebab, Ipung menilai putusan pengadilan adalah penentu utama.”Saya hanya ingin menantang, ambilah tanah saya jika kalian bisa batalkan putusan pengadilan sampai Mahkamah Agung. Itu permintaan saya. Dan itu tantangan saya buat PT BTID,” tantang Ipung.

 

Ipung juga mengancam akan melakukan gugatan ke pengadilan jika tak ada titik terang dari BPN terkait sengketa ini. Ipung akan melakukan gugatan penyerobotan atas tanah dengan Pasal 385 KUHP. Dengan teradu, pertama PT BTID lalu Bendesa Serangan I Made Sedana karena dia mengajukan jalan aspal di tanah tersebut pada 2016. Lalu berikutnya BPN Kota Denpasar karena mengeluarkan produk SHGB itu.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago