Categories: Hukum & kriminal

Napi Narkotika Akhirnya Bisa Ajukan Remisi

SINGARAJA – Kementerian Hukum dan HAM melonggarkan syarat pengurangan hukum alias remisi bagi narapidana kasus tertentu. Termasuk narapidana korupsi dan narkotika.

Narapidana narkotika kini tak perlu lagi memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut napi narkotika tak cukup sekadar berkelakuan baik dan menjalani hukuman lebih dari enam bulan penjara.

Khusus napi narkotika, prekursor narkotika, serta psikotropika, harus memenuhi syarat tambahan. Yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang pernah dilakukan. Itu pun hanya berlaku bagi napi yang pidana penjaranya minimal lima tahun.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mereka tak perlu lagi memenuhi persyaratan tersebut. Merujuk aturan yang baru, napi narkotika juga berhak mendapatkan remisi tanpa harus bekerjasama dengan penegak hukum.

“Sekarang mereka bisa mengusulkan remisi. Nanti akan dinilai perilaku mereka lewat sistem. Istilahnya Sistem Penilaian Perilaku Narapidana. Kalau nilainya baik, sudah bisa diusulkan remisi. Tapi kalau nilainya hanya cukup, masih belum bisa diusulkan,” jelas Kalapas Singaraja, Wayan Putu Sutresna saat ditemui di ruang kerjanya Kamis kemarin (15/9).

Menurutnya sesuai undang-undang baru, tak ada lagi diskriminasi terhadap narapidana kasus tertentu. “Kecuali kalau misalnya dia divonis seumur hidup atau vonis mati, tidak bisa diusulkan remisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutresna mengungkapkan, pihaknya telah mendata seluruh narapidana yang terkait perkara narkotika. Mereka juga akan diusulkan mendapat remisi dalam waktu dekat. “Kalau remisi kemerdekaan kan sudah lewat. Nanti kami usulkan untuk remisi hari raya keagamaan. Masalah durasi remisi berapa lama, tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM nanti,” demikian Sutresna.

Sekadar diketahui, hingga kemarin warga binaan yang menghuni Lapas Singaraja sebanyak 284 orang. Sementara daya tampung lapas hanya sebanyak 100 orang. Dari ratusan warga binaan itu, sebanyak 133 orang diantaranya tersangkut perkara narkotika. (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago