Categories: Hukum & kriminal

Pembatalan Penahanan Ibu Penyekap Anak Menuai Kecaman

siti sapurah (istimewa)

TABANAN–  Perlakuan  keji Urai Dita Widyastuti , 40, selaku ibu kandung  yang menyekap dua anaknya, DH,6, dan DS,3,  di Tabanan menuai kecaman dari berbagai pihak. Ini karena Urai Dita Widyastuti tidak ditahan. Begitu juga pacarnya Dita, Made Sulendra Surya Admajaya,35.

Sontak, pasangan yang sempat memakai baju tahanan dan akhirnya ternyata  tidak ditahan  itu mendapat respons keras dari  kalangan aktivis anak dan perempuan. Misalnya Siti Sapurah juga ikut bereaksi.

Dia mengecam keras keputusan dari Polres Tabanan yang tidak menjebloskan kedua pelaku ke dalam sel tahanan. Aktivis  perempuan  yang akrab disapa Ipung ini menilai telah mendiskriminasi korban kekerasan, apalagi korbannya anak-anak.

Dijelaskan, bahwa dalam peristiwa yang menimpa dua bocah Kaka beradik, DH,6 dan DS, 3,  ada dua tersangka orang dewasa yang dengan sengaja menyiksa dua anak kecil yang tidak mengerti apa-apa. “Anak tidak tahu apa-apa. Anak butuh perlindungan dari orang dewasa. Jadi kita sebagai orang dewasa, terlebih aparat penegak hukum harus punya empati terhadap anak yang menjadi korban kasus kriminalitas dan kekerasan,” tegasnya di Denpasar, Selasa (25/10/2022).

Kasus ini kata Ipung bukanlah kasus ringan biasa. Korbannya dua anak tak berdaya yang diperlakukan tidak manusiawi. Dimana polisi tak melakukan penahanan dengan dalih ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Ada apa dengan polisi, mengapa tidak mengenakan pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara?” tegasnya.

Lebih jauh, menurut Ipung, kondisi rumah aman, dari Dinas Sosial Tabanan   itu tak menjamin. “Apakah Kapolres berani menjamin jika tidak akan ada lagi aksi serupa di rumah aman itu? Saya sudah 20 tahun mendampingi anak korban kekerasan, namun rumah aman itu ternyata tidak aman. Ibunya tidak ditahan, ayahnya tidak ditahan,  dan anaknya ditaruh di rumah aman, apakah polisi menjamin jika korban akan aman?” tanya Ipung.

Dia juga menanyakan sikap polisi yang tak menahan tersangka kasus kekerasan ini. Dimana pria pasangan dari sang ibu hanya dikenai wajib lapor.

Sementara ibunya di rumah aman bersama dua korban. “Jika anak itu kembali menjadi korban, bapak yang akan saya pidanakan. Negara melindungi hak anak. Anak anak tidak boleh didiskriminasi. Mereka juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Terkait sorotan ini,  Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa  penahanan terhadap tersangka tidak mutlak dilakukan oleh polisi. Dan hanya dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan kembali melakukan perbuatannya,menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan ancaman pidana yang dijatuhkan di atas lima tahun. Selain itu, penahanan nanti ditentukan saat sidang di pengadilan.

“Kedua korban masih butuh perawatan dan perhatian ibunya. Terutama yang masih berusia tiga tahun (anak tersangka yang kedua). Selama proses hukumnya masih berjalan di kepolisian, tersangka UDW akan ditahan di rumah aman,” imbuhnya.

Sedangkan penetapan MS sebagai tersangka, sambung Ranefli, karena MS turut serta melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. MS mencarikan rantai untuk mengikat kaki dan leher bocah tersebut. “Dia mengaku sempat menolak (memberikan rantai),” imbuhnya. (marsellus pampur/radar bali)

 

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago