Categories: Hukum & kriminal

Korban Trading DNA Pro Mempertanyakan Pengembalian Uang

DENPASAR– Sebanyak 37 orang warga Bali yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Bali mempertanyakan kejelasan uangnya. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan terang benderang terkait nasib uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian mereka.

Perkembangan  saat ini, kasus DNA Pro masih bergulir di pengadilan. Sedangkan uang korban disita sebagai barang bukti. Nah, untuk kejelasan, puluhan korban dari Bali dengan nilai kerugian Rp6,8 miliar menyurati Komisi III DPR RI.

Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung (MA), hingga Presiden RI Joko Widodo.

Surat bernomor 023/SKY.Pid/IX/2022 tersebut dikirimkan Senin, 26 September 2022 lalu. Kuasa hukum para korban, Yoga Fitrana Cahyadi, di Denpasar pada Kamis (29/9/2022) mengatakan, surat tersebut dilayangkan sebagai buntut ketidakpastian pengembalian kerugian investasi warga Bali tersebut.

“Padahal kasus hukum aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah berproses di Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan pidana di pengadilan. Kami memohon kepada Komisi III untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan skema pengembalian kerugian investasi ini dengan skema yang mudah, cepat dan pasti,” jelasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Yoga ini, menjelaskan, saat kasus ini bergulir di meja hijau, puluhan kliennya belum juga mendapat informasi apa pun soal skema pengembalian kerugian. “Karena seluruh proses hukum pidana terhadap DNA Pro dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan  para klien kami selaku korban di Bali tidak menjadi bagian korban atau saksi. Ini  menyebakan kami tidak mendapatkan suatu kepastian hukum bagaimana nantinya pengembalian uang investasi tersebut,” terangnya.

Dikatakan, para korban wajib dilindungi negara. Terutama melindungi hal mereka untuk berinvestasi secara aman maupun kepastian akan pengembalian hak manakala jadi korban penipuan.

Ini menurutnya harus merupakan bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. “Itulah, mengapa kami tembuskan Surat ini kepada Presiden RI Joko Widodo, sebab negara wajib melindungi warga negaranya dari aksi penipuan investasi termasuk memberi kepastian hukum soal  pengembalian hak-hak korban,” pungkasnya. (marsellus nabunome pampur)

 

Hari Puspita

Share
Published by
Hari Puspita

Recent Posts

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

3 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

3 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

3 tahun ago

Lulus dari JKT48, Shani Tulis Permintaan Maaf di Twitter

Shani Indira Natio mengumumkan kelulusannya dari JKT48. Usai menyampaikan kelulusannya, Gadis kelahiran Kebumen, 5 Oktober…

3 tahun ago